Idul Fitri 2021
Dilarang Mudik, Warga Jakarta Penuhi Tempat Rekreasi, Covid-19 Dikhawatirkan Melonjak
Kakorlantas mengatakan data analisis dari Kementerian Perhubungan sempat memperkirakan 23 juta orang akan mudik.
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, mencatat kehadiran pengunjung sebanyak 17.197 orang pada H+2 Lebaran.
Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Ragunan Bambang Wahyudi mengatakan, jumlah tersebut terhitung hingga Taman Margasatwa Ragunan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
"Sampai pukul 14.00 WIB, pengunjung sebanyak 17.197 orang," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021).

Bambang mengatakan jumlah tersebut adalah pengunjung yang telah mendaftar secara online.
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mewajibkan pengunjung melakukan reservasi online terlebih dulu.
"Enggak ada (yang offline), semuanya online. Enggak masuk semua itu," ungkap Bambang.
Penjelasan pemerintah
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menaggapi soal pembukaan objek wisata di periode larangan mudik lebaran 2021.
Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Baca juga: Ini Sejumlah Tempat Wisata di Bogor yang Buka Saat Libur Lebaran 12-16 Mei
Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com