Jumat, 3 Oktober 2025

Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Pihaknya menyesal telah mengepung mobil tersebut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Pihaknya menyesal telah mengepung mobil tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.

"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).

"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.

Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.

"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector

Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.

Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.

"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."

"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.

Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan

Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI.
Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI. (Twitter/si_bigau)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved