Namanya Tercantum di Benda Mencurigakan, Munarman Bakal Diperiksa Polres Metro Depok ?
Polisi terus menyelidiki temuan benda mencurigakan yang tertulis nama Munarman, sejauh ini 4 saksi telah diperiksa, akankan Munarman juga diperiksa ?
Benda berupa paket tersebut ditemukan di Jalan Grogol, Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (4/4/2021) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya belum akan memanggil Munarman terkait namanya yang tertulis dalam benda mencurigakan ini.
“Kayaknya belum sampai ke sana (dipanggil), bisa saja ditulis siapa saja bisa ditulis,” kata Imran di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (6/4/2021).
Imran mengatakan, meski namanya tertulis, namun belum tentu Munarman bersangkutan dengan temuan benda tersebut.
“Belum tentu yang bersangkutan langsung ditulis ada kaitannya dengan benda tersebut,” jelasnya.

Terakhir, Imran mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, serta menjalankan kegiatan dan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
“Imbauan kami dari Polres Metro Depok agar masyarakat tetap tenang tidak panik, menjalankan kegiatan seperti biasa. Biarkan keamanan ini kita tangani sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Reaksi Munarman
Dikonfirmasi wartawan, Munarman pun mengawali responnya dengan mengucap kalimat zikir.
"Hasbunallah wanikmal wakil ni'mal maula wa ni'man nasir," ucap Munarman kepada wartawan pada Senin (5/4/2021).
Kalimat hasbunallah wanikmal wakil ni'mal maula wa ni'man nasir merupakan bacaan zikir yang dianjurkan untuk umat Muslim panjatkan.
Hasbunallah wanikmal wakil ni'mal maula wa ni'man nasir artinya ialah “cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami”.
Ia menyayangkan pelaku yang menyeret namanya dan menuliskannya di paket tersebut.
“Goblok sekali kalau ada orang mau meneror lalu menuliskan namanya sendiri."
"Ketololan macam apa lagi yang dipertontonkan kepada rakyat di negeri ini,” tutur Munarman.
Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq