Begini Penjelasan Pertamina Soal Aset Tanah di Pancoran
Pertamina menegaskan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu secara hukum sah milik Pertamina
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Kilometer (Km) 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan.
Menurut keterangan yang diberikan Perseroan, secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.
Baca juga: Bubarkan Bentrokan di Pancoran, Polisi Lepaskan Gas Air Mata Hingga Lalu Lintas Dialihkan
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.
Baca juga: Bentrokan Antar Massa Terjadi di Pancoran
Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dimana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” jelas Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Dirinya melanjutkan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman.
Karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat dan berbagai pihak lain.
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkas Achmad.