Kamis, 2 Oktober 2025

Bos Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Seni Pelaku

BH (50), seorang direktur perusahaan supplier diculik sejumlah orang dari rumah kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan direktur perusahaan supplier saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). 

"Di lokasi itu terjadi upaya dugaan penyekapan atau pecculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan dan petugas amankan beberapa orang diduga pelaku," tambahnya.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Direktur Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya hingga Disuruh Minum Air Seni

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved