Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19, Ini Sejumlah Alasannya

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota batal memangkas ukuran liang lahad untuk pemakaman dengan protokol Covid-19.

TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Pemakaman jenazah dengan protap Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (25/1/2021). 

Satu caranya dengan memangkas ukuran petak makam dari 2,5 x 1,5 meter persegi menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubangnya.

"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah,” ucap Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin, Jumat (29/1/2021).

Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021)
Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021) (ISTIMEWA)

Dengan penghematan lahan ini, ia menyebut, jumlah petak makam bisa ditambah hampir dua kali lipat dari kapasitas semula.

Adapun TPU Bambu Apus memiliki luas lahan 3.000 meter persegi dan dibagi menjadi 4 blad pemakaman.

Dari jumlah itu, tiga blad untuk pemakaman khusus Covid-19 dan satu lagi untuk pemakaman umum.

Kapasitas keempat blad itu awalnya sekitar 700 petak makam dan dengan adanya penghematan ukuran, maka kapasitas bertambah menjadi 1.500 liang lahad.

"Diperkirakan jumlah petak makam yang bisa disiapkan di lahan tersebut sekitar 850 - 900 lubang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Batal Pangkas Ukuran Makam Covid-19, Takut Diprotes: Kalau Dikecilkan Enggak Pantas

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved