7 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19: Libatkan Karyawan Klinik, Pembeli Jadi Tersangka
Teranyar Polda Metro mengungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19, tetapkan 8 tersangka, ada yang dibawah umur dan libatkan karyawan klinik
3. Surat bebas Covid-19 Dijual Seharga Rp 75 sampai Rp 900 Ribu
Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp 75 ribu sampai Rp900 ribu.
Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.
"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.
Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu.
"(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
4. Pembeli Jasa Surat Bebas Covid-19 Palsu Juga Jadi Tersangka
Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi dua golongan, yakni pembuat sekaligus penjual dan pemesan sekaligus pengguna surat palsu tersebut.
Tersangka pembuat dan penjual yakni RSH, RHM, MA, dan Y.
Sementara pengguna dan pemesan surat palsu yakni MA (1), SP, DM, dan IS.
Para tersangka yang penjual melakukan modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook.
"Bahkan ada door to door sesama mereka," kata Yusri.
Sepasang Kekasih Otaki Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.
Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).