Minggu, 5 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
John Refra Kei atau John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

Rencananya sidang perdana itu akan digelar Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar, rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB," terang Eko dikonfirmasi Rabu.

Baca juga: Putri Sulung John Kei Minta Maaf, Melan Refra Punya Harapan Besar dengan Perubahan sang Ayah

Namun demikian, karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, John Kei tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Ia hanya mengikuti persidangan lewat video teleconference di lokasinya tengah ditahan saat ini.

Diketahui sebelumnya John Kei atau bernama lengkap John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi.

Pada (22/6/2020) lalu, dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban penganiayaan bukan orang asing, melainkan anak buah John Kei sendiri yakni Yustus Crowning Rahakba.

Yustus tewas bersimbah darah terkena luka bacokan bertubi-tubi yang dilakukan anak buah John Kei lain.

Penganiayaan dan pembunuhan itu merupakan intruksi dari John Kei.

Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan berlandaskan perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jalani Sidang, John Kei Didakwa 6 Pasal Sekaligus, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved