Minggu, 5 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
John Refra Kei atau John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.

Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?

Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.

"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.

Namun hal itu sempat disanggah para kuasa hukum.

Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.

Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.

Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.

Baca juga: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya

Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.

Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.

Hasilnya hampir seluruh kuasa hukum yang duduk di bangku kuasa hukum memiliki surat resmi kuasa persidangan.

"Ini sudah ada surat kuasanya ya. Jadi dipersilakan para kuasa hukum ikut dalam persidangan," kata Yulisar dalam sidang.

Sidang pun baru dimulai pukul 15.00 WIB atau molor sekira lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

Diketahui sebelumnya John Kei akan diadili perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Yustus Crowning Rahakba.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved