Virus Corona
Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ada 10 aturan berlaku sejak 11 hingga 25 Januari
Kemudian, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru sehingga kasus aktif cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas dan fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus," jelas Anies
"Setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," lanjutnya.
Pada pengetatan PSBB di pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui jumlah pasien yang membutuhkan perawatan.
Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta menambah kapasitas fasilitas kesehatan.
Ada Pengaruh Daerah Lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data Covid-19 di DKI Jakarta naik terus.
Bahkan pernah tembus angka 8.000 kasus positif per hari di DKI Jakarta.
Anies menilai, angka tersebut ditengarai adanya warga luar Jakarta yang juga berpotensi terpapar virus corona Covid-19.
Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain
"Melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi," kata Anies, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
"Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta," lanjutnya.
Anies pun kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang mulai berlaku Senin mendatang.
PSBB Ketat diterapkan hingga 25 Januari 2021.
Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.