Jumat, 3 Oktober 2025

Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta. 

"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Aprindo Tak Masalah PPKM Sebagian Jawa - Bali, Tapi Meminta Tidak Ada Pelarangan Operasional Mal

Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.

"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."

"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved