Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta.
"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Aprindo Tak Masalah PPKM Sebagian Jawa - Bali, Tapi Meminta Tidak Ada Pelarangan Operasional Mal
Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.
"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."
"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)