Jumat, 3 Oktober 2025

Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) dijhukum 15 tahun penjara.

net
Ilustrasi - Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

"Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual," ujar Tigor.

Beberapa waktu kemudian, lanjut Tigor, ada dua korban yang ikut menjadi pelapor ke polisi.

"Tetapi hanya satu korban anak yang bisa menjadi pelapor kedua dalam berkas kasus."

"Sementara satu orang korban lain hanya menjadi saksi karena kejadiannya sudah 14 tahun lalu," ungkap Tigor.

Adapun diketahui Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Nanang Herjunanto.

Sedangkan Hakim Anggota ialah Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved