Jumat, 3 Oktober 2025

Tahun Baru 2021

Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru, Warung Martabak di Kalisari Disidak Satpol PP dan Polisi

Sebuah toko martabak di kawasan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, disidak Satpol PP dan anggota kepolisian, Kamis (31/12/2020) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kepolisian Sektor Pasar Rebo bersama Satpol PP menempelkan stiker peringatan ke salah satu toko martabak di kawasan Kalisari, Jakarta Timur. 

"Sebelumnya sudah kami kasih peringatan dua kali. Itu sudah kami tempel peeingatan kami di situ (menunjuk jendela toko)," ujar Samsu.

"Sama ini sudah tiga kali kami beri peringatan. Kalau kami pasang peringatan yang itu, (menunjuk stiker peringatan baru) kemungkinan sanksi administrasi yang diberikan Rp 50 juta," sambung Samsu.

Usai melakukan sidak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko martabak, jajaran Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP mengimbau para pelanggan segera pulang.

Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tetap berada di rumah sekalipun hari ini adalah malam tahun baru 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved