Tahun Baru 2021
Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru, Warung Martabak di Kalisari Disidak Satpol PP dan Polisi
Sebuah toko martabak di kawasan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, disidak Satpol PP dan anggota kepolisian, Kamis (31/12/2020) malam.
"Sebelumnya sudah kami kasih peringatan dua kali. Itu sudah kami tempel peeingatan kami di situ (menunjuk jendela toko)," ujar Samsu.
"Sama ini sudah tiga kali kami beri peringatan. Kalau kami pasang peringatan yang itu, (menunjuk stiker peringatan baru) kemungkinan sanksi administrasi yang diberikan Rp 50 juta," sambung Samsu.
Usai melakukan sidak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko martabak, jajaran Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP mengimbau para pelanggan segera pulang.
Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tetap berada di rumah sekalipun hari ini adalah malam tahun baru 2021.