Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar
Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penipuan internasional berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) dengan kerugian mencapai puluhan miliyar dari Empat tersangka.
Dari empat tersangka, 2 diantaranya adalah warga Banten, yakni TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.
"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).
LHP, satu diantara empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan internasional berkedok Business Email Compromise (BEC).
Dalam kasus itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
LHP adalah warga Ciruas, Kabupaten Serang.
Dia dikenal sebagai sosok yang dihormati di sekitar rumahnya.
Baca juga: Polda Banten Lakukan Penyekatan Massa Aksi 1812 yang Hendak ke Jakarta
Happy (40), seorang tetangga, mengatakan LHP adalah sosok yang sangat dihormati dan dikagumi oleh warga sekitar.
LHP dikenal sebagai orang yang rajin beribadah.
Dia juga sosok humble, tidak sungkan-sungkan bersosialisasi kepada masyarakat, baik dalam kondisi susah maupun senang.
LHP adalah mantan karyawan sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Serang.
"Orangnya pintar. Selain itu, rajin menyapa masyarakat yang ada di sini. Ya makanya kaget pas tahu ditangkap. Orangnya baik banget," ucapnya kepada TribunBanten.com, Kamis (17/12/2020).
Tetangga lainnya, Badri, mengaku sempat ronda bersama LHP dan warga di pos jaga sebelum ditangkap.
Pria berusia 38 tahun ini berharap LHP tabah dalam menjalani proses hukum yang saat ini dihadapi.
"Semoga apa yang terbaik buat dia, jangan sampai mengulangi hal yang sama di kemudian hari," katanya.
Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis sore, pintu rumah LHP terlihat tertutup dan sepi.
Rumah LHP berpagar cokelat dengan tembok rumah biru dan putih.
Satu mobil Avanza abu-abu diparkir di samping rumah.
"Ada apa, Mas?" tanya seorang perempuan paruh baya ketika membuka pintu setelah diketuk.
Namun, perempuan itu enggan menerima tamu.
"Lain kali saja, ya, maaf lagi sibuk," katanya, kemudian menutup pintu.
Penipuan Ventilator dan Monitor Covid-19
Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 miliar pada September 2020 silam.
Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.
Berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.
TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.
LHP bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca-diblokir oleh pihak bank.
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Hacker Asal Ciruas Serang Ditangkap Bareskrim, Tetangga Ceritakan Sosoknya, Sempat Ronda Bareng