Pilkada Serentak 2020
8 Lembaga Survei Hitung Cepat Pilkada Tangsel 2020 yang Terdaftar di KPU Kota Tangerang Selatan
8 Lembaga Survei Hitung Cepat Pilkada Tangsel 2020 Terdaftar di KPU Kota Tanggerang, Konsep Indonesia hingga Voxpol Center Reasearch and Consulting.
5. PT Indikator Politik Indonesia
6. Poltracking Indonesia
7. Media Survey Nasional (Median)
8. Voxpol Center Reasearch and Consulting.
Baca juga: Jika Terpilih Pimpin Tangsel, Muhamad-Saraswati Optimis Program Kerja Terlaksana
Warga Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos
Adapun pada Pilkada Tangsel 2020 ini, bagi warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos, tetapi dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan beberapa ketentuannya.
1. Ber-KTP Kota Tangsel
Ajat Sudrajat menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap masih bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat, Selasa (8/12/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajat mengatakan warga cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas TPS.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Tangsel 2020 Menurut 4 Lembagai Survei
2. Hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili KTP
Sudrajat menjelaskan, warga bersangkutan akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (TPS ditutup).
Meski demikian, Sudrajat menjelaskan, pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS sesuai Domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.
Baca juga: Debat Kedua 3 Pasangan Pilkada Tangsel, Pakar: Tak Ada yang Menonjol, Nilainya Antara 60-70 Saja
