Komplotan Begal Berusia Remaja Diringkus Polisi, Seorang Pelakunya Tewas Ditembak
Kepolisian meringkus lima orang kawanan begal handphone yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar konpers kasus curas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Dari tangan pelaku katanya disita 4 buah celurit, 4 buah sepeda motor, serta 3 HP hasil aksi mereka.
Karena perbuatannya kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Begal Handphone, Komplotan Ini Sering Beroperasi di Lokasi Sepi