Pimpinan Bank Bobol Rekening Nasabah
Tabungannya di Maybank Hanya Tersisa Rp 600 Ribu, Winda Earl Ingin Uangnya Rp 20 Miliar Kembali
Uang miliaran rupiah yang raib itu merupakan hasil menabung Winda bersama ibunya yang dimulai sejak tahun 2015.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.
"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.
Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan menyerahkan kasus ini untuk diproses pihak kepolisian.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan, Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian," ujar Esti kemarin.
Baca juga: Gamers Winda Earl ke Bareskrim Laporkan Uangnya Rp 20 Miliar Raib di Bank Swasta
Saat ini, kata Esti, oknum yang diduga terlibat tindak pidana tersebut telah ditangkap.
Ia menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap oknum.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," jelas Esti.
Maybank Indonesia, ia memastikan mendukung proses hukum yang kini tengah berlangsung terkait kasus ini.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Esti. (tribun network/nik/fit)