Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jika TerpaksaHarus ke Luar Kota, ASN DKI Diminta Tes PCR Sebelum dan Sesudah Libur Panjang

Pemprov DKI Jakarta meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar melakukan tes PCR jika terpaksa harus ke luar kota saat libur panjan

Istimewa
Pegawai Kantor Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengikuti tes swab massal di Puskesmas Kelapa Gading, Senin (21/9/2020). Swab test massal ini diikuti 130 orang yang diselenggarakan selama dua hari, Senin-Selasa (21-22/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar melakukan tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan ke luar kota saat libur panjang.

Pada akhir Oktober, terdapat lima hari libur panjang karena bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (29/10/2020).

Hari libur itu dimulai dari cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) sampai Minggu (1/11/2020).

“Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, diimbau agar melakukan uji test PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir pada Senin (26/10/2020).

Hal itu dikatakan Chaidir berdasarkan yang dikutip dari Surat Edaran Nomor 50/SE tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Pelaksanaan Cuti Bersama. Surat itu ditetapkan Chaidir pada Senin (26/10/2020).

Chaidir mengatakan, pengetesan PCR dilakukan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19.

Meski demikian, kata dia, DKI mengimbau kepada ASN untuk tidak keluar kota saat libur panjang.

Hal itu dilakukan untuk mengindari penularan Covid-19 ketika mereka kembali ke Ibu Kota untuk beraktivitas.

Baca juga: Dua Pekan PSBB Transisi, Satpol PP DKI Dapati 13 Ribu Orang Tak Pakai Masker di Ruang Publik

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Kebijakan Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Chaidir menambahkan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saat ini, jumlah ASN yang bertugas selama di kantor paling banyak 50 persen.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 tahun 2020 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 lalu.

“Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua yang dimulai pada 26 Oktober-8 November 2020, maka jam kerja pegawai teetap mengacu pada SE Kepala BKD Nomor 48 tahun 2020,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meminta warganya untuk belajar dari pengalaman lonjakan kasus yang terjadi pada libur panjang pada Agustus 2020 lalu.

Banyaknya warga yang berlibur ke berbagai daerah saat itu, membuat kasus Covid-19 naik dari kisaran 600 orang menjadi 1.000 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, terdapat lima hari libur panjang pada akhir Oktober 2020 karena bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (29/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved