UU Cipta Kerja
7 Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditahan, Diduga Terlibat Pengeroyokan Polisi
Pihak kepolisian telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun, hanya 7 orang yang dilakukan penahanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 7 peserta unjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun, hanya 7 orang yang dilakukan penahanan.
"Yang sudah ditahan itu baru 7 orang. Kenapa 80 orang nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Yusri mengatakan 7 orang yang ditahan dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasa kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," jelasnya.
Baca: Jenderal Lapangan Sari Labuna Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pasal yang Menjeratnya?
Polisi, kata Yusri, juga telah mengantongi alat bukti yang digunakan 7 orang peserta unjuk rasa itu saat melakukan pengeroyokan kepada petugas.
"Banyak (alat bukti, Red), tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain-lain," tandasnya.