Rabu, 1 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

7 Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditahan, Diduga Terlibat Pengeroyokan Polisi

Pihak kepolisian telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun, hanya 7 orang yang dilakukan penahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan 7 peserta unjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun, hanya 7 orang yang dilakukan penahanan.

"Yang sudah ditahan itu baru 7 orang. Kenapa 80 orang nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Yusri mengatakan 7 orang yang ditahan dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasa kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," jelasnya.

Baca: Jenderal Lapangan Sari Labuna Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pasal yang Menjeratnya?

Polisi, kata Yusri, juga telah mengantongi alat bukti yang digunakan 7 orang peserta unjuk rasa itu saat melakukan pengeroyokan kepada petugas.

"Banyak (alat bukti, Red), tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain-lain," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved