Teman yang Berutang, Remaja di Bekasi ini yang Disekap
Sebanyak delapan orang menjadi tersangka penyekapan seorang ramaja di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak delapan orang menjadi tersangka penyekapan seorang ramaja di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menyekap Muhammad Rafi (17), di Apartemen Mutiara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (1/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menjelaskan, sebenarnya Rafi tidak ada masalah dengan para pelaku.
Remaja ini ditangkap sebagai pancingan agar temannya mau datang.
"Korban ini sengaja dibawa sama kelompok pelaku supaya temannya mau datang, karena yang diincar itu temannya," kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/10/2020).
Pelaku lanjut Heri, awalnya janjian sama teman korban di daerah Tambun Selatan untuk menyelesaikan perkara hutang piutang.
Baca: Orangtua Sekap Anak Kandung di Kandang Kambing, Bocah Berkebutuhan Khusus dan Kerap Disiksa
Baca: Tolak RUU Ciptaker, Pemerintah Terbuka untuk Dialog dengan Fraksi Demokrat dan PKS
"Nah korban ini diajak sama temannya, ketika di lokasi ketemuan teman korban yang punya hutang justru kabur, korban langsung ditangkap," terang Heri.
Ketika ditangkap, kelompok pelaku langsung membawa korban ke dalam mobil sambil dipukul.
Pelaku kemudian dibawa ke Apartemen Mutiara Bekasi dan disekap sambil terus dipukuli.
"Korban sama pelaku enggak ada hubungan apa-apa, seharusnya yang punya hutang yang ditangkap," terang Heri.
Teman korban diketahui memiliki hutang sekitar Rp 5 juta, sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Lima juta hutangnya, korban mengalami luka lebam karena dipukul pakai stik golf dan tangan kosong," terangnya.
Adapun korban berhasil kabur setelah disekap selama beberapa jam dengan cara melompat melalui balkon apartemen.
"Korban kabur lalu ditemukan sama satpam setempat dan diantar ke Polres, dari situ dia langsung buat laporan dilidik dan kita amankan semuanya," terang Heri.
Polisi langsung melakukan penangkapan terdapat 11 orang, delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Latar belakang pelaku ini sebagai penyewa apartemen, kalau hutang piutang belum tahu untuk apa kita masih dalami," tegas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Sengaja Sekap Korban di Apartemen Mutiara Bekasi Agar Memancing Temannya Datang