PSBB di Jakarta
Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan karena ada kasus Covid-19 dan langgar Pergub.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang diperpanjang hingga 10 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.
Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Baca: Dua Pekan PSBB, 96 Perusahaan Ditutup Karena Ada Temuan Kasus Covid-19 dan Langgar Pergub
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.
Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.
Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
Baca: Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif
Baca: Pusat Perbelanjaan Klaim Kehilangan Omset Rp 200 Triliun karena PSBB
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara

Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sebelumnya selama PSBB jilid 1, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gencar melakukan sidak.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," sambungnya.

Kemudian perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55, sehingga totalnya ada 96 perusahaan yang ditutup.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.
Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan. (tribun network/thf/TribunJakarta)