Selasa, 30 September 2025

30.384 Orang Ditindak Selama Lima Hari Operasi Yustisi di Jadetabek

ada 30.384 orang yang telah ditindak selama lima hari operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Seorang warga menjalani sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen pol Nana Sudjana mengatakan total ada 30.384 orang yang telah ditindak selama lima hari operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Total pelanggar yang ditindak 30.384 orang," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Rinciannya, penindakan teguran secara lisan sebanyak 12.466 orang, sanksi sosial 17.385 orang dan denda administrasi 852 orang. Nana menyebut pihaknya telah melakukan menerima denda sebanyak Rp 238 juta.

Baca: Ada PSBB, Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik

"Nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menutup sejumlah rumah makan atau perkantoran selama operasi yustisi. Penutupan rumah makan itu lantaran pengelola tidak menyediakan sistem bawa pulang.

"Untuk perkantoran ada 2 perkantoran yang ditutup. Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran yang harisnya sebagai take way tapi mereka masih menerima masyrakat untuk makan di tempat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan