Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Rekonstruksi Istri Siri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang

Sejumlah adegan yang diperagakan antara lain saat korban meminta uang kepada tersangka RK untuk membeli rokok.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Rekonstruksi kasus istri siri bunuh suami yang digelar di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). 

Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.

RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.

Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rekonstruksi Istri Siri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang: Tersangka Peragakan 44 Adegan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved