Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Apartemen

FAKTA Mutilasi HRD Rinaldi, Pelaku Ternyata Kumpul Kebo dan Ada Galian Mirip Kuburan di Rumah Pelaku

Manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor, Rinaldi Harley Wismanu (32) tewas mengenaskan pada Rabu (16/9/2020).

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pembunuhan keji terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor, Rinaldi Harley Wismanu (32) tewas pada Rabu (16/9/2020).

Saat ini, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mutilasi yang menimpa Rinaldi.

Polisi mengamankan seorang pria (DAF) dan seorang wanita (LAS) di Perumahan Permata Cimanggis, Klaster Jamrud, Cimapeun, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (16/9/2020) sore.

Baca: Kronologi Pembunuhan & Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Tersangka Diamankan, Kenal Lewat Tinder

Berikut sejumlah fakta yang terkuak setelah terduga pelaku diamankan:

1. Kenal dari Aplikasi Tinder

Antara pelaku LAS dengan korban Rinaldy sudah saling kenal sejak lama.

Perkenalan mereka berawal dari chatting di aplikasi Tinder.

"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020) dikutip dari Tribunnews.

2. LAS Berniat Utang Rp 2 Juta pada Korban

Dilansir Tribun Bogor, LAS atau Laeli berniat pimjang uang Rp 2 juta pada Rinaldi.

Keduanya kemudian bertemu dan menyewa apartemen dari tanggal 7 hingga 12 September 2020.

"Tanggal 7 September keduanya bertemu dan menyewa satu kamar Apartemen Pasar Baru Mansion di Jakarta Pusat. Mereka menyewa sampai tanggal 12 September," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

3. Dibunuh saat Berhubungan Badan

Sejak awal, Rinaldi telah dikelabui oleh LAS dan kekasihnya, DAS.

Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Baca: Kenal Lewat Tinder hingga Motif Kuasai Harta, Ini Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City

4. Tujuh Kali Tusukan hingga Korban Tewas

Sebelum dimutilasi, DAF mengakhiri hidup Rinaldi dengan tujuh kali tusukan.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

5. Dipotong 11 Bagian Menggunakan Golok dan Gergaji

Karena kesulitan membawa jasad korban, DAF dan LAS berinisiatif membeli benda tajam lain untuk memutilasi. 

Keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi oleh keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

6. Motif Pelaku Kuasai Harta

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban, langsung menggasak seluruh isi ATM milik Rinaldi.

LAS ambil setidaknya Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

7. Ternyata Pasangan Kumpul Kebo

Dikutip dari TribunBogor.com, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan bahwa tersangka DAF alias Fajri sudah memiliki istri.

"Tersangka DAF sudah beristri dan dari identitasnya tercatat tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Handik, Kamis (17/9/2020) malam dikutip TribunnewsBogor.com dari Warta Kota.

Sementara LAS sendiri masih belum menikah.

Keduanya berhubungan tanpa ada hubungan resmi.

8. Ada Temuan Lubang Mirip Kuburan di Rumah Pelaku

Dikutip TribunJakarta.com, Lurah Cimpaeun, Hidayat, menuturkan, menurut informasi yang ia terima, diketahui bahwa kedua orang itu menyiapkan lubang di dalam rumah yang diduga akan digunakan untuk mengubur korbannya.

"Memang benar ada info itu, yang dilaporkan ke saya terjadi penangkapan terhadap pelaku mutilasi di perumahan permata Klaster Jamrud. Rencananya mau ada pemakaman di dalam rumah itu, sudah digali tapi keburu tertangkap," kata Hidayat di lokasi kejadian, Kamis (17/9/2020).

"Posisi lubang ada di dalam kontrakan. Pelaku penghuni kontrakan di situ. Info lebih detail saya belum tahu," timpalnya lagi.

Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh warga sekitar bernama Arnet.

Berdasarkan informasi yang ia ketahui, lubang galian berada di dekat ruangan dapur rumah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan TribunJakarta.com belum bisa menyambangi langsung kediaman yang jadi lokasi penangkapan kedua terduga pelaku.

Hal tersebut disebabkan terbatasnya akses yang diberikan petugas keamanan perumahan setempat.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved