Kasus Mutilasi di Apartemen
FAKTA Mutilasi HRD Rinaldi, Pelaku Ternyata Kumpul Kebo dan Ada Galian Mirip Kuburan di Rumah Pelaku
Manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor, Rinaldi Harley Wismanu (32) tewas mengenaskan pada Rabu (16/9/2020).
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan TribunJakarta.com belum bisa menyambangi langsung kediaman yang jadi lokasi penangkapan kedua terduga pelaku.
Hal tersebut disebabkan terbatasnya akses yang diberikan petugas keamanan perumahan setempat.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah W)