Kejaksaan Agung Kebakaran
UPDATE Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Kesimpulan Sementara Ada Dugaan Peristiwa Pidana
Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan terkait terbakarnya kantor Kejaksaan Agung
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Bunyi pasal 188:
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya
Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung dan KPK Jangan Bikin Gaduh
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)