Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 3 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, rombongan pesepeda viral yang masuk Tol Jagorawi terancam hukuman penjara dan denda Rp 3 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Rombongan pesepeda yang masuk tol Jagorawi pada Minggu (13/9/2020) akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Gerombolan pesepeda tersebut kemudian menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2020).
Video pesepeda masuk tol tersebut viral karena dinilai sembrono dan membahayakan.
Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri mengatakan, rombongan pesepeda yang nekat masuk tol tersebut terancam mendapat sanksi.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, dalam siaran tertulisnya.
Atas pelanggaran tersebut, pesepeda tersebut akan dijerat Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.
Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.