Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Anies Baswedan Ambil Langkah Tegas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ambil langkah tegas di tengah penerapan PSBB dan larang pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada Senin, (14/9/2020).
PSBB ketat ini diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu ke depan.
Hal itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/2020) siang.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah, kecuali mendesak dan esensial," ujar Anies Baswedan dalam Breaking News Kompas TV.
Dalam pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ungkap Anies Baswedan.
Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi, hal itu demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona di klaster-klaster perumahan.