PSBB di Jakarta
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Individu tidak memakai masker di denda Rp 250 Ribu, 500.000 hingga 1 Juta
11. Kebutuhan sehari-hari
Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.
Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.
Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.
Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.
Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.
Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.
Anies mengatakan penerapan PSBB ini berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yang terhitung sejak 1 September 2020.
Peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.
Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.
Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.
Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.
"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."
"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.
(Tribunnews.com/Fajar/Gita Irawan)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)