Virus Corona
PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies.
Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sesuai Permenkes, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.
11 Sektor Usaha
Selama masa PSBB Jakarta, ada ke 11 sektor usaha esensial yang tetap beroperasi namun menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Yakni, sektor kesehatan, sektor bahan pangan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi.
Sektor keuangan (termasuk perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, dan seluruh sistem yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia) juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.
Selain itu, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar (termasuk utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu), serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.
Sektor yang Dilarang Beroperasi
Sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung, di antaranya:
* Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
* Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
* Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
* Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
* Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
"Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
* Kantor perwakilan negara asing
* Organisasi internasional
* BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
* Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS PSBB Jakarta Diperketat Mulai Besok, Anies Umumkan Aturan Barunya