Praktik Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Dibongkar Polisi
Praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap aparat Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik di kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
"Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beromzet Jutaan Rupiah Sehari, Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Dibongkar