Jumat, 3 Oktober 2025

Penembakan di Kelapa Gading

Karyawati Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Bayar Eksekutor Pakai Uang Pinjaman

Polisi terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan pengusaha pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota /Budi Sam Lau Malau
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan pengusaha pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 orang tersangka.

Satu di antaranya adalah NL alias Nur Luthfiah (34).

Wanita yang bekerja sebagai admin keuangan di perusahaan milik Sugianto itu diduga otak di balik pembunuhan terhadap bosnya itu.

Polisi menyebut bahwa Nur membayar para eksekutor Sugianto dan tersangka lainnya sebesar Rp 200 juta.

Dari pengakuannya kepada polisi, Nur menyebut uang Rp 200 juta itu berasal dari tabungannya dan pinjaman dari kerabatnya.

Baca: Cara Polisi Ungkap Pelaku Penembakan di Kelapa Gading, Bermula NL Pura-pura Kesurupan Arwah Korban

”Pengakuan dia (tersangka) uang Rp 100 juta itu dia transfer dari rekening NL (Nur Luthfiah) sendiri dan Rp 100 juta itu dia pinjam dari omnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Namun, polisi masih menyelidiki kembali asal uang tersebut.

Alasannya, belakangan Nur juga diduga telah melakukan penggelapan uang pajak perusahaan.

Dugaan penggelapan pajak perusahaan itu diketahui setelah adanya laporan dari pihak keluarga
Sugianto kepada polisi.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading Dikenal Dekat dengan Keluarga Korban

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengkonfirmasi hal tersebut.

"Ada beberapa hal yang dilaporkan terkait penggelapan uang dan beberapa permasalahan di sana yang saat ini sudah kita terima laporannya. Sekarang anggota kami yang dipimpin langsung Kasatreskrim sedang lakukan penyelidikan," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Tak tanggung-tanggung, jumlah pajak perusahaan yang diduga digelapkan Nur mencapai Rp1,8 miliar.

Kerabat korban, Hari Susanto mengatakan, Nur diduga telah melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2015.

"Dari tahun 2015 kurang lebih. Ini kita juga masih cari data, karena terus terang memang data banyak yang dipegang NL. Hampir semua data dan banyak mungkin data yang sudah diambil NL," ucap Hari di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020) lalu.

Pihak perusahaan juga masih mendata kerugian-kerugian yang dialami dari kasus dugaan penggelapan pajak ini.

Baca: Sebelum Habisi Bos Pelayaran, Eksekutor Penembakan di Kelapa Gading Tak Punya Catatan Kriminal

Namun, kata Hari, diperkirakan kerugian perusahaan mencapai sedikitnya Rp 1,8 miliar.

"Itu masih dalam proses pengumpulan data-data. Diperkirakan angka terakhir Rp 1,8 miliar, ada pemberitahuan dari kantor pajak," ucap Hari.

Dugaan penggelapan pajak itu menjadi salah satu motif Nur menyewa orang untuk membunuh bosnya itu.

Nur diketahui merupakan karyawati di PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik Sugianto.

Ia bekerja di perusahaan itu sejak sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan.

Beberapa waktu belakangan Nur kerap diancam oleh bosnya itu karena diduga ia telah menggelapkan pajak.

Baca: Pura-pura Kerasukan, Cara Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading Yakinkan Tersangka Lain

Musababnya kantor milik Sugianto itu sering mendapat surat teguran dari petugas pajak.

Ancaman dari bosnya itu membuat Nur merasa ketakutan.

Akhirnya, wanita yang tinggal di Cibubur itu meminta suami sirinya mencari orang untuk membunuh pemilik PT Dwi Putra Tirtajaya itu.

Nur membayar Rp 200 juta untuk melancarkan rencananya itu.

Uang BBM

Selain menggelapkan pajak perusahaan, Nur juga diduga menggelapkan uang perusahaan.

Untuk kasus ini ia juga telah dilaporkan ke polisi.

Pelapor adalah Sumartono Ida, selaku Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya.

Dalam laporannya, Sumartono menyebut Nur telah menggelapkan dana perusahaan sebanyak Rp 148 Juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini jumlah uang yang dilaporkan diambil Nur sebesar Rp 148 juta.

”Jumlah itu bisa saja bertambah seiring penyelidikan polisi. Itu masih kita dalami semuanya," kata Yusri.

"Kami juga masih menunggu laporan-laporan lainnya yang diduga juga dilakukan oleh tersangka NL ini," kata Yusri, Kamis (27/8/2020).

Baca: Sosok Ayah Karyawati yang Otaki Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading, Disegani di Lampung

Menurut Yusri, pelapor membawa sejumlah barang bukti, yakni satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara, dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga palsu.

"Penyidik sudah memeriksa pelapor serta saksi-saksi yang diajukan," katanya.

Menurut Yusri, dalam keterangan pelapor kepada penyidik, penggelapan yang dilakukan Nur berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan.

"Dari keterangan para saksi, didapat modus penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan tersangka NL," katanya.

Di mana, tambah Yusri, uang digelapkan sebesar Rp 148 Juta, berupa uang pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan.

Awalnya kata Yusri, pelaku membeli bahan bakar untuk kapal KM Fu Fujin untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seroja Jaya dari Gresik, Jawa Timur ke Ketapang, Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton.

Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Minta Bantuan Suami Hingga Eksekusi

"Dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantata, dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020," kata dia.

Selanjutnya PT Petro kata Yusri melakukan penagihan kepada PT Usda Seroja Jaya  terkait pembayaran  bahan bakar tersebut.

Dan dari PT Petro Andalan Nusantara mengirimkan bukti pembayaran yang menurut pelaku sudah dilakukan.

"Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pembayaran tersebut tidak ada. Dengan adanya temuan tersebut Pelapor menduga ada penggelapan dilakukan NL," katanya.

Yusri mengatakan, dari keterangan pelapor masih ada dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan NL.

"Dan pelapor akan mencari dan melengkapi data yang terkait selanjutnya akan melaporkan pristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Yusri.(tribun network/mal/ger/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved