Rumah Penampungan TKI Ilegal di Ciracas Sudah Sering Digerebek
Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah kontrakan itu sebelumnya juga pernah digerebek karena jadi tempat penampungan TKI ilegal.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satgas TPPO Unit IV Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri memberikan garis polisi di rumah yang diduga penampungan TKI ilegal di Jakarta, Rabu (31/5/2017). Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di penampungan TKI ilegal ke Timur Tengah, dan sebelumnya Polisi berhasil menangkap Dirut PT Fajar Semesta Raya Perkasa Fauzi Salim terkait kasus human trafficking ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ikhwan hanya mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajarannya baik jasa penyalur TKI dan rumah tempat penampungan tidak memiliki izin.
"Mereka (penyewa kontrakan) menyalahgunakan kewenangan untuk mengontrak rumah, ternyata ada indikasi penyelewengan TKI," lanjut Ikhwan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rumah Tempat Penampungan TKI ilegal di Rambutan Pernah Digerebek karena Kasus Serupa,