Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Pelanggar PSBB Berulang Kali Bakal Diberi Sanksi Progresif

Saat ini jumlah pelanggar yang telah masuk dalam database, khususnya pelanggaran penggunaan masker sekitar 80 ribu orang.

Tribunnews/Jeprima
Pengendara yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial yakni menyapu jalan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). Sebanyak 35 pengendara yang tidak mengenakan masker terjaring razia. Bagi para pelanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial menyapu jalan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengenaan denda progresif bagi pelanggar PSBB yang berulang.

Nantinya mereka yang sudah pernah melanggar, akan dikenai denda dua kali lipat dari denda sebelumnya.

Sementara mereka yang sebelumnya kena sanksi sosial, jam pelaksanaan sanksinya akan dilipatgandakan.

"Kita tunggu, sebentar lagi ke luar (Pergub)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2020).

"Namanya progesif, kalau dia berulang. Kemarin anda nggak pakai masker, kena Rp 250 ribu, pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu," jelas dia.

Arifin mengatakan denda progresif hanya berlaku bagi mereka yang sudah melanggar sebelumnya. Pemprov DKI akan menerbitkan sebuah aplikasi dengan database para pelanggar.

Saat ini jumlah pelanggar yang telah masuk dalam database, khususnya pelanggaran penggunaan masker sekitar 80 ribu orang.

"Kalau sekarang ada data jumlah pelanggar masker ada 80an ribu, itu didata terus," ungkap dia.

Regulasi denda progresif yang diatur dalam Pergub masih dikerjakan oleh Dinas Kominfotik DKI.

Baca: Ambon Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pastikan PSBB Transisi Lanjut

Petugas di lapangan akan dibekali aplikasi untuk mengecek apakah yang bersangkutan pernah melanggar atau tidak.

"Masih dikerjakan. Sama Dinas Kominfotik. Data yang ada nanti dimasukkin ke situ. Yang pakai aplikasi petugas," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved