Fakta dan Kronologi Sekretaris Pribadi di Bekasi Bunuh Bosnya Karena Hamil di Luar Nikah
Korban berusia 52 tahun itu ditusuk oleh pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37).
Sebelum melakukan pembunuhan, SS rupanya pernah menggunakan cara lain untuk menghabisi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, SS pernah meminta kepada FI untuk mengirimkan santet melalui dukun kepada korban.
"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta agar korban disantet.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp 15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Namun langkah SS yang memutuskan untuk membunuh korban melalui orang bayaran terkuak.
Barang bukti yang telah disita berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.