Korban Rudapaksa di Bintaro Datangi Mapolres Tangsel, Ini Pengakuan dan Harapannya
AF (24) korban rudapaksa di Bintaro bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - AF (24) korban rudapaksa di Bintaro bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedatangan AF untuk menindaklanjuti penyidikan kasus pemerkosaan yang dialaminya usai tertangkapnya pelaku pemerkosa Raffi Idzamallah (19).
AF menuturkan usai melangsungkan tindak pemerkosaan, pelaku kerap melakukan teror berkali-kali kepadanya melalui pesan singkat media sosial (medsos).
Bahkan, pelaku kerap mengirimkan foto-foto tidak senonoh korban melalui akun instagramnya.
"Ancaman sih enggak, cuma sering diteror berkali-kali. Ada beberapa saat dia teror saya, dia pakai akun instagram, dia kirim foto," kata AF saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Senin (10/8/2020).
AF menjelaskan peneroran kerap didapatinya dari pelaku usai insiden pemerkosaan itu menimpanya.
Ia pun mengaku bila dirinya tak pernah menjalin hubungan ataupun mengenal dengan pelaku.
"Harapannya, semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi, semoga saya dapat keadilan. Saya tidak kenal dengan pelaku," jelasnya.
Baca: Sosok Pemerkosa Wanita di Bintaro, Disebut Disembunyikan Ternyata Rutin Nongkrong di Minimarket
Baca: Peristiwa Setahun Lalu, Kisahnya Viral, Mengapa Pemerkosa di Bintaro Baru Ditangkap? Ini Kata Polisi
Disisi lain, Kuasa Hukum Korban, Abraham Srijaya (28) meminta agar pelaku turut pula dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE.
Pasalnya, aksi teror tersebut dinilainya telah melanggar aturan pada UU ITE tersebut.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan kami juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE."
"Karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban," kata Abraham dikesempetan yang sama.

Cari Keadilan Lewat Medsos
Sementara pelaku, Raffi Idzhamallah (19) terus menerornya berkali-kali.
AF pun beralih mencari keadilan ke media sosial dengan mengunggah kronologi dan foto pelaku.
"Pasti salah satu ya itu ya, karena mungkin pihak korban pada waktu itu tidak didampingi kuasa hukum. Ya korban mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media sosial," ujar kuasa hukum AF, Abraham Srijaya, saat mendampingi kliennya ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/8/2020).
Baca: Fakta di Balik Viral Kasus Pemerkosaan di Bintaro Diungkap Seorang Satpam
Baca: Kronologi Seorang Gadis di Bintaro Diperkosa Pria Misterius di Kamarnya Sendiri