Jumat, 3 Oktober 2025

Ganjil Genap

Polri Jelaskan Alasan Perpanjang Sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Total, ada 1.745 pengendara yang telah diberikan teguran dan edukasi untuk tidak mengulangi lagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya masih akan memberikan kelonggaran kepada pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap hingga Minggu nanti. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penilangan seperti biasa.

"Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau masifkan informasinya lagi," pungkasnya.

Berikut adalah 25 titik yang berlaku pembatasan kendaraan pada sistem Ganjil Genap.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Merdeka Barat.

Kemudian Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.

Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).

Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.

Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.

Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved