Jumat, 3 Oktober 2025

Dendam Lama Jadi Pemicu Terjadinya Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja di Pademangan

EM remaja berusia 17 tahun tewas dikeroyok sejumlah pemuda di Pademangan, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Polisi meringkus delapan pemuda yang menjadi pelaku pengeroyokan hingga menewaskan EM (17), remaja 17 tahun warga Pademangan, Jakarta Utara. 

Delapan orang tersebut masing-masing berinisial FR (17), AL (17), W (30), MLD (17), OA (18), CAN (18), N (14), dan ES (18).

Pelaku utamanya ialah FR. FR adalah orang yang membawa celurit dan membacok korban EM hingga tewas.

Terhadap FR, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, pelaku lainnya berperan ikut memukul korban, melempar batu, dan terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Ada beberapa pelaku yang pada saat itu ada di TKP. Itu juga kami kenakan pasal 358 karena dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," ucap Budhi.

Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni ML dan MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengeroyokan Berujung Maut di Pademangan Jakarta Utara Dipicu Dendam Masa Lalu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved