FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tindakan yang dilakukan Abdul Mihrab (40) ke putrinya, RPP (12) tak sebatas penganiayaan.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Abdul sudah melakukan eksploitasi dan menelantarkan RPP.
"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," kata Sirait, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/7/2020).
Ia menyebut, RPP dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga, termasuk saat RPP dianiaya pada Rabu lalu.
Di usia yang sudah menginjak remaja, RPP belum pernah merasakan bangku SD karena tak didaftarkan Abdul.
"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh, anak itu harus sekolah."
"Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," jelas dia.
(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Bima Putra, Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Walda Marison)