Anies Jelaskan Bedanya Reklamasi Ancol dengan Proyek Reklamasi di Era Ahok
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal reklamasi Ancol yang belakangan menuai polemik.
Karena di era Gubernur Basuki Tjahaja Punama atau Ahok, reklamasi sangat ditentang oleh sejumlah kalangan karena dinilai akan merugikan nelayan.
Baca: Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.
Dalam keterangan di video, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies lewat Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
“Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus-menerus. Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” lanjutnya.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
Anies berujar proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi yang dihentikan 17 pulau yang disebutnya tidak melindungi warga Jakarta dari bencana apapun.
“Di sana (proyek reklamasi 17 pulau) ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” lanjutnya
“Disitu menerabas ketentuan lingkungan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, dan berhadapan dengan kawasan Cengkareng Train dan wilayah muara sungai angke. Efeknya mengganggu aliran sungai wilayah laut lepas,” ujarnya.
Reklamasi 17 pulau dikatakannya tidak mencegah bencana banjir, tapi malah berpotensi menyebabkan bencana banjir.
Reklamasi 17 pulau tersebut diyakinkannya sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai pulau.
Adapun 4 pulau yang sudah terlanjur dibuat harus mengikuti semua ketentuan hukum dan ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Itu janji kita dan Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Itu sudah tuntas,” ujarnya