Jumat, 3 Oktober 2025

Sopir Taksi Online Digorok Perampok Lalu Dibuang di Pinggir Jalan Rawalumbu Bekasi

Korban merupakan warga Perumahan Graha Melati, Jalan Mangga 1, RT 01 RW 06, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews
Ilustrasi 

Lalu, Jumat (1/5/2020) atau keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju tempat dia memarkirkan mobil Honda Brio korban yakni di bawah Fly Over Kalimalang.

"Tersangka menuju ke rumah adik iparnya yakni D untuk meminta tolong mengantar menjual pelek dan ban mobil hasil aksinya di daerah Taman Mini Square di Jalan Taman Mini I," kata Yusri.

Kemudian, mereka bersama-sama pergi ke lokasi tersebut untuk menjual empat ban sekaligus pelek mobil.

Pada saat bersamaan, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.

Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri Yunus. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Rampok Gorok Sopir Taksi Online Lalu Membuangnya di Pinggir Jalan Rawalumbu Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved