Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Babinsa Tambora Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
tersangka pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra, yakni Letda RW juga dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan perusakan tempat umum
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai denga aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar sctpmya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.