Danpuspom TNI Ungkap Letda RW Mabuk Ketika Membunuh Babinsa Tambora
tersangka pelaku pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH yakni Letda RW sedang dalam kondisi mabuk saat melakukannya.
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.
Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Kemudian tersangka sipil enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.
Eddy mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara marathon.
Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar secepatnya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.