Mengaku Polisi Dua Penjahat Jalanan Ini Geledah Sekelompok Orang, Sayangnya Ada Polisi Beneran Lewat
Hermansyah (32) dan Hanbastian (27) kedua penjahat itu bergaya menenteng pistol dan berusaha merampok korbannya
Saat itulah seorang personel polisi sesungguhnya melintas di lokasi sehingga korban berteriak minta tolong.
Alhasil, polisi tersebut berhasil meringkus kedua pelaku yang membawa pistol mainan.
"Barang bukti hape, sepeda motor, dan pistol mainan berhasil kami amankan," kata Jauhari.
Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif dari kedua pelaku. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Polisi Gadungan Rampok Korban Menggunakan Pistol Mainan di Dekat Gedung MPR