Jumat, 3 Oktober 2025

Dijanjikan Jadi Pelayan Resto, Remaja Malah Dijadikan PSK, Wajib Setor Rp 50-100 Ribu pada Muncikari

Remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Mereka difoto lalu dipasarkan lewat aplikasi MiChat.

Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.

Pihak kepolisian baru saja melakukan penangkapan terhadap tiga muncikari yang menjajakan sejumlah remaja sebagai PSK.

Mereka yang ditangkap adalah Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.

Ketiganya ditangkap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (13/6/2020).

Para pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta penangkapan muncikari yang menjajakan anak di bawah umur.

Jajakan anak di bawah umur

Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan, tiga muncikari tersebut menjajakan gadis-gadis di bawah umur.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved