Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau
Seorang pria berinisial HT (44) di Kota Depok, Jawa Barat tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
“Dia (pelaku) mengakui melakukannya sudah lima kali persetubuhan, nanti kita akan dalami lagi yang jelas kepada korbannya pertama harus kita lakukan healing dulu, terapi trauma supaya jiwanya kembali normal dan bisa memberikan keterangan yang baik saat penyidikan,” katnya.
Sementara pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak di Depok Lima Kali Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ancam Korban dengan Senjata Tajam