Bagi Para Pesepeda, Pahami Aturan Ini Jika Tidak Mau Dipenjara 15 Hari atau Didenda
Diketahui denda pesepeda di Jakarta tersebut, apabila pesepeda tak menggunakan jalur sepeda yang disediakan pemerintah
Antusiasme warga DKI Jakarta bersepeda di masa PSBB transisi, terus meningkat.
Untuk mencegah kecelakaan, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda.
Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line, baru diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line."
"Di mana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sambodo mengatakan, jalur sepeda itu memang belum permanen.
Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk, semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari."
"Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi."
"Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB."
"Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja, maka kita gelar dari jam 10.00."
"Kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.
"(Untuk hari) Minggu Insyaallah ini masih kita godok, masih kita rapatkan lagi."
"Tapi minggu depan sudah mulai car free day, sehingga Hari Minggu masyarakat di ruas Jalan Sudirman-Thamrin bisa car free day malam harinya."