Makam Remaja Korban Pemerkosaan 7 Orang di Tangerang Dibongkar, Jenazah Diautopsi
Pembongkaran tersebut untuk kepentingan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar makam OR (16) di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).
OR merupakan korban pemerkosaan tujuh orang yang terjadi di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupatem Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pembongkaran tersebut untuk kepentingan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
"Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sempel yang diambil oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
"Untuk hasil yang lain masih menunggu dari lab maupun dari hasil medis yang diambil. Hasil resmi kurang lebih 14 hari kedepan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka satu menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.