Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen

Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

7). Melakukan pengukuran suhu tubuh (screeining).

8). Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9). Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

10). Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11). Melakukan self-assessment  risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).

13). Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.

14). Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15). Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16). Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17). Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.

18). Melakukan rekayasa engineering

19). Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.

20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.

22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved