Lowongan Kerja
Lowongan Kerja KPU RI Sebagai Tenaga Ahli Hari Ini Pendaftaran Terakhir, Ditutup Pukul 16.00 WIB
Lowongan ini telah dibuka sejak Selasa (9/6/2020) dan akan ditutup hari ini, Senin (15/6/2020) hingga pukul 16.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM- Simak persyaratan lowongan kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tenaga ahli dalam artikel ini.
KPU Republik Indonesia membuka lowongan pekerjaan sebagai tenaga ahli untuk berbagai posisi.
Dikutip Tribunnews.com dari kpu.go.id, setidaknya ada lima bidang yang membutuhkan tenaga ahli.
Kelima bidang tersebut adalah Bidang Perencanaan, Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Bidang Partisipasi Masyarakat, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Sumber Daya Manusia.
Lowongan ini telah dibuka sejak Selasa (9/6/2020) dan akan ditutup hari ini, Senin (15/6/2020) hingga pukul 16.00 WIB.
Baca: Lowongan Kerja BUMN di PT Geo Dipa Energi untuk 3 Posisi Ini, Cek Syarat & Ketentuan Seleksi di Sini
Baca: Global Qurban-ACT Akan Buka Lowongan Kerja Jadi Agen Filantropi Kurban
Berikut ini persyaratan umum hingga kualifikasi dan persyarakan khususnya.
Lowongan yang dibuka
KPU RI membutuhkan tenaga ahli atau pakar di berbagai bidang:
- Bidang Perencanaan
- Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
- Bidang Partisipasi Masyarakat
- Bidang Teknologi Informasi
- Bidang Sumber Daya Manusia
Persyaratan umum
1. Berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya
2. Berpenampilan rapi
3. Mendatangani Surat Pernyataan yang terdiri dari:
- Bersedia bekerja penuh waktu tidak terhalang oleh jam kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan bekerja di hari libur/tanggal merah/libur nasional
- Mampu bekerja di bawah tekanan
- Mampu Mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)
- Mampu berkomunikasi dan bekerja dalam tim maupun individu
- Mampu belajar dan menyesuaikan dengan kondisi pekerjaan
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik tertentu
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dari instansi mana pun
- Tidak memiliki pekerjaan sampingan
- Tidak sedang menjalani pendidikan pada jenjang mana pun
- Tidak menuntut lebih dari hak-hak yang terdapat pada kontrak kerja
- Tidak pernah melanggar hukum yang merugikan negara
- Tidak menuntut untuk perpanjangan kontrak kerja
Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba
Baca: Tunggu Kepastian Pencairan Anggaran, KPU Mundurkan Waktu Verifikasi Calon Perseorangan
Kualifikasi dan persyaratan khusus
1. Pria atau wanita dengan usia maksimal 40 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2020
2. Memiliki pendidikan formal paling rendah Pasca-sarjana (S2)